Sumber Photo by: Azwar anas Operator Desa ( 17-08-2024 )
Simpanggaung.desa.id Peringatan HUT RI ke 79 Tahun ini mengusung tema besar dengan slogan " Nusantara Baru, Indonesia Maju ".
Peringatan kemerdekaan HUT RI tahun ini khusus nya di Desa Simpang Gaung berjalan sesuai dengan rancangan -rancangan yang sudah disusun oleh Pemerintah Desa melalui Panitia Pelaksana yang di ketuai oleh BUDI INDRA selaku ketua pelaksana kegiatan tersebut, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan sedikitpun.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Simpang Gaung, bapak Syamsul, S.Si, di hadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari jajaran Pemerintah Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Majlis Ta'lim, PKK, Kader Posyandu, Guru serta murid-murid dari SD N 008, SD N 013, SMP N 03 Gaung, dan SMA N 03 Gaung serta dari unsur kelembagaan di Desa Simpang Gaung.
" Tahun ini perayaan HUT RI khsusus nya di Desa Simpang Gaung terlaksana dengan baik karena adanya antusias masyarakat dan juga panitia dalam membantu kegiatan ini sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan ucapan terimakasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana dan masyarakat Desa Simpang Gaung kata Kepala Desa Simpang Gaung " Syamsul, S.Si, pada saat wawancara sabtu siang tanggal 17 Agustus 2024.
Sumber Photo by : Azwar anas Operator Desa ( 17-08-2024 )
Dalam amanat atau pidato Kepala Desa Simpang Gaung pada momen Upacara tersbut beliau berpesan dan menghimbau kepada seluruh Masyarakat Khsusnya di Desa Simpang Gaung, " di Desa Simpang Gaung hampir setiap tahun pada saat memasuki musim kemarau terjadi kebarkaran hutan dan lahan perkebunan, tentu kita berharap tidak hanya pemerintah saja melainkan kita sebagai masyarakat sama-sama kita bisa perban dan bisa mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan terlebih lagi tentunya kepada msyarakat kita yang membuka lahan-lahan baru dengan cara membakar, karena himbauan kami dari Pemerintah Desa Juga sudah jelas, dan sanksi yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat juga sangat jelas seperti yang kita ketahui bahwa ancaman Pidana saja mencapai 15 Tahun dan denda lebih kurang 5 Milyar rupiah ".